Semarang | MIN - Dalam Acara Rapat dan Halal Bihalal, Panitia Pengurus Perwapus Jawa Tengah, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Perwakilan Pusat (Perwapus) wilayah Jateng dan DIY melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2025, bertempat di Gedung Darma Wanita Jl. Menteri Supeno No.2B, Mugassari, Kec. Semarang Kota Semarang, Jawa Tengah. Minggu (27/04/25).
Hadir dalam acara Halal Bihalal dan Sekaligus Rakerwil tersebut antara lain utusan Dewan Pusat Kangmas Andreas Eka Sakti Yudiawan,S.E, Ketua Perwapus Jawa Tengah Kangmas AKBP Sapto Yohanes, Berikut Tamu undangan Gubernur Jawa Tengah diwakili Kepala Kesbangpol Propinsi Jawa Tengah, Haerudin, S.H., M.H.
Hadir Juga Owner bank arto moro,
Abellando Biyakto Putra PT. BPR, dan Ketua Cabang serta Ketua Dewan Cabang yang
berada di wilayah Jateng DIY.
Berlangsung Acara
pembukaan yang dipandu MC Fauzum Selaku Bendahara Perwapus Jawa Tengah,
Dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya lanjut Mars Persaudaraan Setia Hati
Terate.
Dalam Pembukaan Acara
Rapat Doa Dipimpin Kang Mas Haji Buntas Yulianto.
Rapat sekaligus halal
bihalal Perwapus PSHT se-cabang Jateng di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada
tanggal 27 April 2025, akan menjadi ajang pertemuan dan silaturahmi bagi
pengurus dan anggota PSHT dari seluruh cabang di Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan
untuk memperkuat tali persaudaraan dan membahas program kerja ke depan.
Acara Rapat dan Halal Bihalal yang dihadiri 32 cabang tersebut di tutup dengan Acara Rapat yang membahas hari dan tanggal bulan Suro untuk pengesahan calon warga PSHT ( Punjer Madiun ) di Kota Semarang, Jawa Tengah, perlu mempertimbangkan tanggal 1 Muharram, yang merupakan awal bulan Suro dalam kalender Hijriah, dan juga tanggal spesifik dalam penanggalan Jawa yang dianggap paling baik untuk acara tersebut.
Rapat ini juga harus membahas lokasi, persiapan, dan anggaran yang
diperlukan untuk acara pengesahan.
Berikut adalah beberapa
hal yang perlu dibahas dalam rapat tersebut.
Dalam Acara Rapat
Pembahasan Pengesahan Calon Warga Psht Punjer Madiun, di pimpin Langsung Dewan
Pusat Kang mas Andreas Eka Sakti Yudiawan,S.E,. Kang mas AKBP Sapto Yohanes,
S,H. M.H. Kang Mas Wishnu Anggoro, S.Pd.,M.Si Sekertaris Perwapus Jateng.
Menentukan tanggal pengesahan Tanggal pengesahan harus disesuaikan dengan tanggal 1 Muharram dalam kalender Hijriah, yang bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2025.
mempertimbangkan tanggal spesifik dalam
penanggalan Jawa yang dianggap baik untuk acara tersebut.
Rapat Penutup
Berlangsung Berjalan Lancar Aman dan membuahkan Hasil Sesuai Ketua Cabang PSHT
Punjer Madiun Se-jawa Tengah *
