Banda Aceh | MIN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mulai melakukan pengawasan terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Kegiatan ini
ditandai dengan Kick Off yang digelar secara daring dan diikuti 854 peserta
dari berbagai instansi pendidikan dan pengawas di seluruh Aceh, Rabu
(23/4/2025).
Peserta
kegiatan berasal dari Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota,
Kantor Kementerian Agama se-Aceh, kepala sekolah, ketua komite, pimpinan LSM,
dan media.
Acara ini
dibuka Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dengan menghadirkan
narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, serta dari
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, Zahridhani.
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan, pengelolaan
pendidikan di Aceh masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya
sarana dan prasarana serta maraknya praktik pungutan liar (pungli).
“Pungli masih
banyak ditemukan di sekolah-sekolah, dan itu sangat mencederai semangat
mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Dian yang memperlihatkan data laporan
masyarakat kepada Ombudsman Aceh dalam lima tahun terakhir.
Ia juga
menyoroti masih lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat dalam PPDB tahun 2023
dan 2024, serta banyaknya orang tua yang enggan melapor karena takut identitas
mereka tidak aman. “Masih banyak keluhan masyarakat yang belum direspon.
Masih ada
orang tua yang takut melaporkan keluhannya,” paparnya.
Dian
menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi proses pengawasan dan mendorong
peningkatan titik narahubung di tiap unit layanan pendidikan guna mempercepat
penyelesaian keluhan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Substansi di Bidang Pendidikan, Indraza Marzuki Rais, menambahkan, pengawasan terhadap PPDB tidak boleh hanya dilakukan saat pelaksanaan saja, tetapi harus menyeluruh mulai dari tahap penyusunan petunjuk teknis hingga pascapelaksanaan.
Ia juga
mengungkapkan adanya fenomena “siswa siluman” yang muncul setelah pengumuman
resmi PPDB.
“Maaf, saya
menyebutnya siswa siluman. Tidak ikut proses SPMB/PPDB, tapi sebulan
pascapengumuman, terdaftar sebagai siswa,” tambah Indraza.
Oleh karena
itu, pengawasan Ombudsman berlangsung komprehensif di sepanjang proses
peaksanaan, dimulai dari persiapan petunjuk teknis sampai dengan pasca
pelaksanaan SPMB atau PPDB.
Sementara itu,
perwakilan dari KPK, Iwan Lesmana, menyampaikan hasil evaluasi lembaganya yang
menunjukkan kerentanan korupsi dalam proses SPMB atau PPDB, seperti
gratifikasi, suap, dan pemerasan.
“Pemerasan,
ini bentuk pungutan secara kasar. Pungli bentuk halusnya.” ujar Iwan,
menyimpulkan temuan KPK.
Disamping itu,
BPMP Aceh, Zahridhani menekankan pentingnya transparansi informasi sejak awal
proses SPMB.
Menurutnya,
informasi seperti persyaratan, jadwal, jalur penerimaan, kuota, hingga
pengumuman hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka dan tanpa biaya.
“Pengumuman
paling sedikit memuat persyaratan calon sesuai jenjang, tanggal pendaftaran,
jalur penerimaan, jumlah ketersediaan daya tampung, tanggal penetapan
pengumuman hasil proses seleksi dan ketentuan pendaftaran tidak dipungut
biaya.” jelas Zahri.
Untuk
mendukung proses ini, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, menyatakan sedang
mempersiapkan juknis terbaru SPMB 2025 dan melakukan perbaikan sistem agar
proses daring lebih adil dan transparan.
Kepala Kanwil
Kemenag Aceh, Azhari, juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan pelaksanaan
PPDB di madrasah dan meminta seluruh kepala madrasah untuk mematuhi juknis yang
berlaku.
"Kami
juga terus melakukan pengawasan terkait proses PPDB pada madrasah,"
ujarnya.
Di akhir
kegiatan, baik perwakilan Kemendikdasmen maupun Kemenag menyampaikan kesiapan
dan komitmen penuh untuk melaksanakan SPMB/PPDB 2025 secara objektif,
transparan, dan berintegritas.(ar)
