Bener Meriah | MIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tiga
pria berinisial A, AYZN, dan KH berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana
pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan
Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres
Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto dalam keterangannya menjelaskan,
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi
oleh sekelompok pria yang mengaku dari media (luar Kabupaten Bener Meriah).
“Para
terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000
sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa
ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres.
Kejadian
bermula saat ketiganya mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu
Rime Gayo, pada 22 April 2025, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah
warung di Desa Pante Raya keesokan harinya.
Salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai.
Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan
uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut,
kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku.
“Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada kami.
Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke
lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti,” tambah AKBP Aris.
Dari
lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 5.000.000 serta tiga
unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
Ketiga
pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah.
Pasal
yang disangkakan:
Pasal
368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Langkah
lanjutan yang tengah dilakukan:
• Melengkapi
berkas perkara
• Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pelaku
• Pengumpulan alat bukti tambahan
• Penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Polres
Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk
kejahatan yang merugikan masyarakat, terlebih dengan modus yang menyalahgunakan
identitas sebagai insan pers.
“Kami
tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan
merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah
pada tindak pidana,” tutup AKBP Aris.