Banda Aceh | MIN - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua taruna asal Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara yang sedang menempuh pendidikan sekolah pelayaran di Aceh Besar karena merampas dua unit ponsel di Kota Banda Aceh.
"Kasus pencurian
dengan kekerasan dua unit ponsel ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025.
Keduanya diamankan tadi malam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,
Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa.
Kedua taruna tersebut
berinisial IK (21) asal Makassar Sulawesi Selatan dan AA (19) warga Medan,
Sumatera Utara. Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko kawasan
Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dengan modus seolah-olah hendak
membeli ponsel.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelajar itu sempat menyemprotkan cairan diduga air cabai kepada Irmanita (38) yang sedang menjaga toko ponsel itu.
Lalu, mereka langsung kabur
menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.
Kompol Fadilah
mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan
kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku sebelum 1 x 24 jam.
"Para pelaku
diamankan tadi malam oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy setelah
penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak
sekolah pelayaran tersebut," ujarnya.
Dirinya menambahkan,
kasus pencurian dengan kekerasan ini berawal saat keduanya datang ke toko untuk
menanyakan salah satu jenis ponsel. Lalu korban menunjukkan ponsel dimaksud
sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang
ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel
jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan
ponsel dimaksud ke pelaku.
"Tiba-tiba, pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor.
Korban merugi sekitar Rp50
juta, sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh," katanya.
Saat tertangkap, kata
Fadillah, kedua taruna itu tidak mengakui melakukan aksi tersebut. Dengan
berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhirnya mengakui dengan apa
yang telah diperbuat usai melaksanakan pesiar sehari di luar kampus.
"Kita telah menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti.
Kini mereka
mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut," demikian Kompol Fadillah
Aditya Pratama.
