Lampung | MIN - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengonfirmasi bahwa buronan kasus narkoba berinisial A telah berhasil diamankan. A diketahui sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polda Lampung bersama tiga tahanan lainnya pada Desember 2023 lalu.
Kabid Humas Polda
Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah
berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait proses penanganan lebih lanjut.
"Benar, A berhasil
ditangkap oleh jajaran Polres Aceh Utara.
Tim dari Polda Lampung
juga sudah disiapkan untuk menjemputnya," ujar Kombes Yuni pada Senin
(28/4/2025). Tidak hanya itu, Polda Lampung juga berkomunikasi dengan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Berkas perkara A
sudah dinyatakan lengkap (P21). Saat ini tinggal menunggu arahan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung," tambahnya.
Penangkapan A terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025)
di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh
Timur.
Saat dilakukan
pemeriksaan, pria tersebut teridentifikasi sebagai buronan narkoba dari
Lampung. Dalam operasi penangkapan itu, seorang anggota kepolisian dilaporkan
mengalami luka tembak di pipi kiri.
Polisi juga mengamankan
barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan
tersangka.
