Banda Aceh / MIN - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi rakyat menggugat menggelar aksi demontrasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (21/3/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI kemarin.
Dalam aksi ini terlihat aksi saling dorong antara massa dan aparat pengamanan. Mereka meminta untuk memasuki gedung DPRA namun tidak terpenuhi hungga berujung aksi bakar ban di halaman DPRA.
Presiden mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Teuku Raja Habibi mengatakan pengesahan RUU TNI tidak sesuai karena tidak melibatkan partisipasi publik sehingga mencederai demokrasi masyarakat.
“Hari ini kami hadir di DPRA untuk menuntut dan menolak disahkannnya RUU ini,” kata Raja.
Ia menyampaikan bahwa empat pasal yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI yang direvisi itu tidak memperhatikan masyarakat.
Seperti Pasal 3 terkait kedudukan TNI dalam struktural pemerintah. Kemudian Pasal 7 terkait tambahan tugas operasi militer.
Kemudian Pasal 47 mengenai TNI bisa duduki jabatan publik di mana kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Dan terakhir Pasal 53 berkait usia pensiun TNI. Sebelumnya usia pensiun prajurit bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sedangkan perwira pensiun pada 58 tahun. Dalam revisi Pasal 53 ini usia pensiun dinaikkan hingga 62 tahun untuk perwira tinggi bintang.
Apalagi, menurut dia, masyarakat Aceh maish punya pengalaman dan trauma yang belum selesai terhadap instansi terkait.
“Dengan emas kami mengatakan rakyat Aceh menolak RUU ini karena berkemungkinan mengembalikan agresi militer di ranah publik,” ujarnya.