Ketua DPRK Aceh Tamiang Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPP Bagi PNS dan PPPK

Editor: Cut Silvie author photo

 



MINews.Banda Aceh - Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, mengatakan tidak ada pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang.

Diketahui isu yang beredar, mengatakan bahwa TPP bagi PNS dan PPPK dipotong itu tidak benar. Hal itu disampaikan Fadlon kepada awak media, Rabu 5 Maret 2025.

Ia menjelaskan, pada Selasa 04 Maret 2025 kemarin, DPRK dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail juga Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) mengelar rapat lanjutan.

Dalam rapat tersebut, lanjut Fadlon, membahas tentang Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh.

“Saya yang pimpin rapat tersebut, jadi dari hasil rapat itu tidak ada dibahas perihal pemotongan TPP bagi PNS dan PPPK. Yang ada kami bahas APBK supaya tepat waktu,” tukas Fadlon.

“Yang lucunya itu, kita rapat sekitar pukul 16.30 WIB, anehnya isu pemotongan TPP naik di status ASN pada pukul 16.00 WIB,” tambahnya.

Menurutnya, pelaku yang sengaja membuat isu seperti ini, terkesan ingin mengadu domba DPRK, dengan para PNS dan juga PPPK.

Untuk diketahui, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Aceh Tamiang yang tertinggi dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, dan dari tahun 2020 sampai dengan sekarang ini terus dibayar penuh selama 12 bulan. Jika dibandingkan dengan Kabupaten lain, hanya mampu bayar enam sampai delapan bulan.

“Perlu dipahami juga, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) itu bukan hak yang wajib, tapi sebagai tambahan biar ASN semangat dalam bekerja, dengan catatan pedomannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi jangan terkesan heboh seolah-olah seperti gajinya yang akan dipotong,” tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini