MINews.Banda Aceh- Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan seorang wanita atas nama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo, warga Sleman, Yogyakarta tidak lain merupakan terpidana kasus khalwat (mesum), setelah sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, sekira sembilan tahun.
Hal itu dikatakan, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh kepada awak media.
Ia mengatakan, jika terpidana atas nama Uchik Trisilia Putri, diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tertanggal 29 Februari 2016 lalu.
Selain itu, sebutnya terpidana melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kurang lebih selama sembilan tahun.
Atas penetapan DPO tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan diteruskan ke Kejaksaan Agung, untuk meminta pencarian terpidana. Hingga akhirnya terpidana ditangkap di Kediri, Jawa Timur.
"Sebagai informasi, terpidana ini berhasil ditangkap oleh Tim Kejagung di Kediri, Jawa Timur, Rabu 19 Februari 2025. Kemudian, terpidana dibawa ke Jakarta, lalu dijemput untuk dibawa ke Aceh oleh tim Kejaksaan Tinggi Aceh," jelas Ali.
Saat ini, terpidana sudah berada ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
Dalam kasus ini, terpidana terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat bersama seorang pria (bukan muhrim), dengan hukuman masing- masing lima bulan 20 hari.
Disamping itu, telah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Kejati Aceh, dalam menegakkan hukum kepada masyarakat. Di sisi lain, Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menginformasikan hal- hal atau tindakan yang mencurigakan dikalangan masyarakat, serta tidak main hakim sendiri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di negeri ini, dan hukum akan tetap ditegakkan," pungkas Ali Rasab.