Sembilan Tahun Buron, Kejagung Berhasil Ringkus Pelaku Khalwat Asal Sleman

Editor: Cut Silvie author photo

 

Sembilan tahun buron, wanita asal Sleman, Yogyakarta berhasil ditangkap Tim Kejagung terkait kasus Jinayat khalwat. 



MINews.Banda Aceh- Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang wanita atas nama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo, warga Sleman, Yogyakarta tidak lain merupakan terpidana kasus khalwat (mesum), setelah sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sekira sembilan tahun lamanya.

Hal itu dikatakan, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Teddy Lazuardi di Banda Aceh.

Ia mengatakan, jika terpidana atas nama Uchik Trisilia Putri, tidak kooperatif dalam proses pengusutan kasus, bahkan terpidana diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tertanggal 29 Februari 2016 lalu.

Selain itu, sebutnya terpidana diinformasikan melarikan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kurang lebih selama sembilan tahun.

Atas penetapan DPO tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan diteruskan ke Kejaksaan Agung, untuk meminta pencarian terpidana. Hingga akhirnya terpidana ditangkap di Kediri, Jawa Timur.

"Sebagai informasi, terpidana ini berhasil ditangkap oleh Tim Kejagung di Kediri, Jawa Timur, Rabu 19 Februari 2025. Kemudian, terpidana dibawa ke Jakarta, lalu dijemput untuk dibawa ke Aceh oleh tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh," tukas Teddy.

Terkini, setelah dijemput dari Kejaksaan Agung di Jakarta, tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.

Dalam kasus ini, terpidana terbukti bersalah telah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, melakukan khalwat bersama seorang pria (bukan muhrim), dengan hukuman masing- masing lima bulan 20 hari, demikian. 


Share:
Komentar

Berita Terkini