MINews. Banda Aceh -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat (Pencurian Berat), di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Selasa 25 Februari 2025.
Dalam kasus ini melibatkan dua orang Tersangka, yakni inisial MY (32) merupakan warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar serta Inisial HS (34), merupakan warga Peurada, Syiah Kuala, Banda Aceh.
Sedangkan untuk barang bukti, yaitu 14 unit laptop dengan berbagai merk, delapan unit telepon selular (HP) juga dengan berbagai merk, serta enam tabung gas Elpiji berukuran tiga kilogram.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, pelaku mengakui jika barang-barang bukti dari berbagai TKP, hasil curian sudah beberapa digadaikan.
Sementara, total kerugian yang dialami oleh para korban dari tindak pidana pencurian ini senilai Rp 91.800.000.
Hal itu disampaikan, Waka satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Julpandi, SE., MH kepada awak media. Ia menegaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya, disaat sedang melakukan aktivitas di luar rumah.
"Jadi kedua tersangka ini, melancarkan aksinya disaat pemilik rumah sedang tidak berada ditempat, sekira pukul 09.00 hingga 12.00 WIB," tukas Iptu Julpan.
Sebagai informasi, salah satu dari tersangka, yakni MY, merupakan residivis kasus sama pada Tahun 2014 dan 2017.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh, guna menjalani proses perkembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP serta Pasal 480 KUHP, yaitu Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan dimaksud memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana paling lama selama lima tahun kurungan penjara.
Kekinian, Iptu Julpandi selalu Waka Satreskrim Polresta Banda Aceh, kembali menghimbau warga Kota Banda Aceh, agar tetap berhati-hati serta selalu waspada saat meninggalkan kediaman.
"Sebentar lagi, kita akan menyambut dan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Untuk itu kami imbau bagi masyarakat yang hendak melaksanakan mudik atau pulang ke kampung halaman, agar tidak meninggalkan barang-barang berharga dirumah. Selain itu, jika memang memiliki beberapa unit sepmor bisa dititipkan di kantor Polsek-Polsek setempat guna menghindari aksi curanmor disaat pemilik rumah sedang tidak berada ditempat," demikian pungkas Iptu Julpan.