P21 Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Editor: Cut Silvie author photo

 

ZR pria asal Bireuen, diserahkan polisi ke Jaksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 



MINews.Banda Aceh- Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka pembunuhan mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Selasa (18/2/2025).

Seperti diketahui, tersangka yakni ZF (19), merupakan warga asal Bireuen, diketahui menghabisi nyawa Dhiaul Fuadi (20), pria asal Aceh Barat pada Oktober 2024 lalu. Akibat dari insiden naas tersebut, orban pun menderita sejumlah luka tusukan. 

"Alhamdulillah sudah kita lakukan tahap dua dan diterima langsung oleh JPU siang tadi," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media,  Selasa (18/2/2025). 

Fadilah menjelaskan, bahwa selain tersangka ZF penyidik juga ikut kita menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor Fazio, tiga unit handphone, termasuk beberapa lembar pakaian. 

"Dengan demikian proses penyidikan pun selesai, sehingga nantinya pihak jaksa akan menyusun berkas agar perkara tersebut segera disidangkan," ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ZF nekat menghabisi korban karena ketahuan saat akan mencuri handphone korban. Pencurian handphone ini dilakukan dikarenakan tersangka ZF membutuhkan uang. 

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui mengenal baik adik dari korban ini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana. 

"Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara, kasus ini masih didalami  untuk proses lebih lanjut," pungkas Fadilah.

Share:
Komentar

Berita Terkini