MINews.Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, melaksanakan sidang terhadap kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA), terkait korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, Jumat 21 Februari 2025.
Dalam kasus ini para terdakwa, diketahui telah menyelewengkan anggaran negara yang seharusnya dipergunakan untuk kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, fakta yang ditemukan masyarakat sama sekali tidak pernah mengajukan bahkan menerima bantuan apapun.
Sedangkan, beberapa orang terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Suhendri, Zulfikar, Zamzami, Muhammad, Mahdi dan terdakwa Hamdani.
Sidang peradilan tipikor dipimpin oleh M Jamil didampingi Heri Alfian dan R Deddy Haryanto selaku Hakim anggota.
Sementara, tuntutan dakwaan dibacakan oleh JPU Akbar Pramadhana dan tim dari Kejaksaan Aceh Timur.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara dah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan menyelewengkan anggaran dan tidak dipergunakan dengan semestinya.
Untuk diketahui, berdasarkan kerugian keuangan negara ditemukan kerugian sekira Rp 15,39 miliar.
Oleh sebab itu, JPU menuntut agar terdakwa :
1.Terdakwa Suhendri wajib membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidiari atau hukuman pengganti, jika tidak membayar selama enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Terdakwa Suhendri, membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 9,2 miliar. Apabila Terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta benda akan disita serta dilelang untuk membayar kerugian negara dan atau menjalankan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.
2.Terdakwa Zulfikar, dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan, serta wajib membayar denda sekira Rp 1,6 miliar atau dipidana selama sembilan tahun kurungan penjara.
3.Terdakwa Mahdi dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 500 juta subsidiair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta, jika tidak membayar dipidana selama empat tahun enam bulan penjara.
4.Terdakwa Hamdani dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsidiair enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 10 juta. Jika tidak dibayarkan, maka Terdakwa dipidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara.
5.Terdakwa Muhammad dituntut selama sembilan tahun penjara, serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp 250 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dipidana selama empat tahun enam bulan penjara.
6.Terdakwa Zamzami, dituntut hukuman 11 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka dipidana selama lima tahun sembilan bulan kurungan penjara.
Perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kekinian, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang lanjutan pada Jumat 28 Februari 2025 mendatang, dengan agenda sidang mendengarkan Pleidoi atau nota pembelaan para Terdakwa dann penasihat hukumnya, demikian.